Wednesday, 24 January 2018

Cakupan Prkatek Kerja Lapangan

Pelaksanaan PKL mencakup serangkaian fase yang membantu mengartikulasikan peran peserta didik, guru dan pembimbing industri.
Tahap I:

Pengamatan. Peserta didik mengamati kinerja dari suatu kegiatan di tempat PKL kemudian merencanakan mengartikulasikannya dalam suatu kegiatan nyata/riil.

Tahap II:
Meniru tindakan (approximating). Peserta didik meniru tindakan yang dilakukan oleh staf Du/Di/ pembimbing industri. Peserta didik mencoba melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh ahli dan membandingkannya
Tahap III:
Kerja dalam bantuan dan pengawasan. Peserta didik mulai bekerja secara lebih rinci dibawah pengawasan dan bantuan pembimbing industri. Mereka bekerja sesuai dengan standar tempat kerja. Kemampuan peserta didik meningkat melalui bantuan ahli atau pembimbing industri.
Tahap IV:
 Bekerja Mandiri (Self-directed Learning). Peserta didik hanya minta bantuan jika diperlukan. Peserta didik mencoba tindakan nyata di dunia kerja Du/Di, namun tetap membatasi dirinya untuk lingkup tindakan di lapangan yang dipahami. Peserta didik melakukan tugas yang sebenarnya dan hanya mencari bantuan bila diperlukan dari ahli.
Tahap V:
Aktualisasi dan eksplorasi. Peserta didik melakukan aktualisasi dan eksplorasi dalam penerapan pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimiliki. Dalam tahap ini peserta didik memberikan tanggapan terhadap pengembangan metode kerja, prosedur kerja, formula dan hal lain yang digunakan di Du/Di.

Tata Tertib Prkatek Kerja Lapangan Program Keahlian Teknik Otomotif SMK Negeri 1 Talaga
1.      PELAKSANAAN
Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan di semester II  mulai Bulan Februari Sampai dengan Akhir Bulan April

2.      KEWAJIBAN PESERTA PKL


    Mematuhi peraturan yang berlaku dalam Instansi/Dunia Usaha tempat melaksanana Praktek Kerja Lapangan
      Berada di tempat magang 15 menit sebelum Praktek Kerja Lapangan dimulai
      Mematuhi peraturan/tatatertib yang berlaku di tempat kerja.
Mengenakan seragam sekolah rapi lengkap atau mengenakan seragam yang telah ditentukan oleh pihak Instansi/Perusahaan
    Mentaati peraturan yang ditentukan dalam pengguaan alat-alat atau bahan-bahan kerja sesuai yang telah ditentukan oleh pihak Instansi/Perusahaan.
Melaporkan dengan segera kepada petugas yang berwenang apabila ada kerusakan atau salah  mengambil bahan/alat.
Izin meninggalkan tempat PKL siswadiharuskan sepengetahuan pihak DU/DI dan sekolah,  setiap pindah tempat sebelum batas yang taertera pada jawaban dari DU/DI dan surat tugas, kepadanya wajib meminta surta pernyataan dari DU/DI tentang perubahan pelaksanaan dengan balasan permohonana
Siswa dalam melaksanakan PKL hanya diberi kesempatan untuk pindah maximal dua kali dan  sudah melakukan PRAKERIN menimal dua bulan dengan terlebih dahulu lapor ke POKJA disekoalh untuk dibuat kelengkapan administrasi baru
Bersikap, berbicara sopan dan santun serta bekerja secara jujur.
Memperhatikan dan melaksanakan aturan-aturan keselamatan kerja yang diperlukan dalam melaksanakan sesuatu pekerjaan
Bekerjasama dengan karyawan yang ada diperusahaan tersebut.
Membersihkan atau merapihkan kembali alat-alat yang telah dipergunakan sesuai ketentuan pihak Instansi/Perusahaan.
Membawa surat tugas atau mandat dari sekolah dan tempat Praktek Kerja Lapangan pada saat pemberangkatan.


0 komentar